Firli Bahuri Tak Pernah Ditangkap, Polisi: Itu kewenangan penyidik

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan dalam penindakan korupsi di Kementerian Pertanian belum ditahan penyidik. Polri pun buka-bukaan soal keputusan petugas penyidik ​​yang tidak menahan Firli Bahuri.

Firli dua kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabag Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik ​​gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Mohon pengertiannya, kewenangan penyidikan itu diberikan undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih memahaminya, kata Sandi, Kamis (7/12/2023).

Menurut dia, penyidik ​​sudah memahami setiap langkah penanganan setiap perkara. Termasuk kapan akan dipanggil, kapan dilakukan penindakan, dan kapan ditahan.

Oleh karena itu amanah seluruh penyidik ​​untuk bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada perlengkapan Polda Metro Jaya, kata Sandi.

“Kita bersama-sama menunggu hasilnya dan memantau agar berjalan dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Firli sebelumnya sempat pulang ke rumah usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada pukul 20.10 WIB, Rabu 6 Desember 2023 malam.

Dalam kesempatan itu, Firli bungkam tanpa memperdulikan segala pertanyaan awak media. Dengan pengamanan ketat, Firli langsung masuk ke dalam mobil.

Usai masuk ke dalam mobil, Firli tersenyum dan melambai ke arah awak media yang dihadang petugas polisi. Firli akhirnya meninggalkan kawasan Mapolres.

Terima kasih, terima kasih, kata Firli menepis olok-olok wartawan.

Quoted From Many Source

READ  Berita luar biasa! Rupiah terbang 1,13%, dolar Rp 15.450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *